Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari-April 2016.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham IMPC, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
"Kasus yang menyangkut PT Impact Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Tencana dan juga perorangan tercatat atas nama MLN dan UPT," tutur Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
