Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok desain Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai diaktifkan pada 2027, atau selambat-lambatnya awal 2028. Dalam usulan desain tersebut, lembaga ini mempertimbangkan batas atau limit maksimal penjaminan PPP sebesar Rp500 juta.
Angka ini, menurut Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi dalam media gathering akhir pekan lalu, mencakup 97 persen-99 persen dari jumlah tertanggung atau polis.
Dalam desain program usulan LPS, selain limit, ada tiga aspek utama lainnya yang saling berkaitan, yakni membership (keanggotaan), coverage (cakupan), dan iuran.
Untuk keanggotaan, menurut Suwandi, diusulkan, kepesertaan PPP bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal (RBC ≥ 120 persen). RBC adalah risk-based capital atau rasio keuangan yang mengukur kecukupan modal perusahaan asuransi untuk menanggung risiko kerugian dari pengelolaan aset, investasi, dan kewajiban klaim nasabah.
Sementara terkait coverage atau cakupan, LPS mengusulkan, hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha/produk dijamin kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Untuk isuran ada dua jenis yang diusulkan dalam PPP, yakni iuran awal sebesar 0,1 persen dari Ekuitas (PA/PAS eksisting) atau 0,1 persen dari Modal Disetor (PA/PAS baru). Satu lagi berupa iuran berkala yang besaran tarifnya dipertimbangkan sebesar 0,2 persen per tahun dari Dasar Pengenaan Iuran dibayarkan per semester.
