Macam-Macam Infaq beserta Pengertian dan Contohnya

Jakarta, IDN Times - Selama Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk meraih sebanyak-banyaknya pahala lewat ibadah-ibadah, baik yang wajib maupun sunah. Pasalnya, dalam bulan suci tersebut, segala ibadah baik yang hukumnya wajib maupun sunah bakal mendapat ganjaran pahala berkali lipat dari Allah SWT.
Maka dari itu, di samping salat lima waktu dan puasa sebagai ibadah wajib, umat muslim dianjurkan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya seperti salat tarawih dan memperbanyak infaq (infak) atau sedekah.
Infaq menjadi satu ibadah sunah yang apabila dilakukan, terlebih di bulan Ramadan bakal memberikan banyak manfaat. Hal itu tentunya tidak hanya bagi diri sendiri, melainkan juga bagi orang lain.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta selain zakat wajib untuk kebaikan. Infaq sendiri bisa dilakukan kapan saja dan di mana serta tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan bisa barang, makanan, minuman, dan sebagainya.
Berikut ini 5 macam-macam infaq berdasarkan hukumnya beserta pengertian dan contohnya.
1. Infaq wajib
Pengertian
Infaq wajib adalah pengeluaran harta yang harus dilakukan oleh seorang Muslim karena adanya ketentuan dalam syariat Islam. Jika tidak dilakukan, pelakunya berdosa.
Contoh Infaq Wajib:
1. Nafkah kepada keluarga: Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
2. Menafkahi orang tua yang tidak mampu: Jika orang tua sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan, anak wajib menafkahi mereka.
3. Zakat: Zakat merupakan bentuk infaq wajib yang harus dikeluarkan oleh Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul.
4. Membayar kafarat: Kafarat adalah denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran syariat, seperti:
- Kafarat sumpah: Jika melanggar sumpah, wajib memberi makan 10 orang miskin.
- Kafarat puasa: Jika dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i, harus membebaskan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
- Kafarat pembunuhan tidak sengaja: Harus membayar diyat (denda) atau membebaskan budak.