Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 peraturan baru terkait bank umum yang mencakup aturan mengenai bank digital, produk bank, dan penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, ketiga POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.
Ketiga POJK tersebut juga diharapkan bisa menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile), dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), serta menjadi acuan yang operasi industri perbankan.
POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.
“Sementara, POJK LJK merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” kata Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).