Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi alias pembekuan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Keputusan itu disebabkan WIKA telah menunda pembayaran bunga obligasi dan sukuk.
Saham WIKA telah dibekukan perdagangannya oleh BEI sejak 18 Februari 2025. Dengan demikian, saham tersebut sudah absen dari perdagangan bursa selama lebih dari 1 tahun 8 bulan.
Berdasarkan keterangan resmi BEI, WIKA telah menunda pembayaran bunga bagi hasil pada enam obligasi/sukuk yang dijadwalkan cair pada hari ini. Berikut rincian obligasi/sukuknya:
Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (WIKA03ACN1).
Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (WIKA03BCN1).
Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (WIKA03CCN1).
Bunga ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).
Bunga ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1).
Bunga ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1).
BEI menyatakan, penundaan pembayaran bunga itu mencerminkan permasalahan kelangsungan usaha yang masih dihadapi WIKA.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI, dikutip Selasa (3/11/2026).