Jakarta, IDN Times - Kartu kredit dan paylater sama-sama produk layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengguna atau nasabah.
Layanan kredit paylater berasal dari frasa buy now, pay later (BNPL) yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sementara, kartu kredit hanya disediakan oleh perbankan.
Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Senin (1/7/2024), berikut tiga perbedaan kartu kredit dan paylater.