ilustrasi pinjaman (usnews.com)
Pada dasanya, kredit hanya melibatkan dua pihak, yakni nasabah sebagai peminjam (debitur) dan lembaga keuangan, seperti bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur).
Sedangkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembiayaan melibatkan tiga pihak, yaitu pemanfaat barang/ aset/ jasa yang disediakan (nasabah), pemberi dana (bank atau lembaga keuangan), dan penyedia barang/aset maupun jasa.
Meskipun pembiayaan melibatkan tiga pihak dalam prosesnya ada juga yang terdiri dari dua pihak saja. Umumnya terjadi pada jenis pembiayaan emas yang dilakukan di bank atau lembaga keuangan syariah.