PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS

- Label Taat Zakat merupakan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai konsisten menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariah serta berkontribusi dalam optimalisasi pengelolaan zakat nasional.
- PNM akan terus berkomitmen dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat melalui pengelolaan zakat perusahaan.
- Sekitar 73 persen dari total penyaluran pembiayaan PNM menggunakan skema akad syariah.
Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerima Sertifikat Label Taat Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian acara BAZNAS Collaboration Forum and Program Framework 2026 yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta (10/2/2026).
1. Konsisten menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariah

Label Taat Zakat merupakan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai konsisten menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariah serta berkontribusi dalam optimalisasi pengelolaan zakat nasional, termasuk melalui penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
2. Kemaslahatan umat lewat pengelolaan zakat

Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, PNM akan terus berkomitmen dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat melalui pengelolaan zakat perusahaan.
"Kami merasa bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas kepercayaan yang diberikan kepada PNM. Selain memberdayakan perempuan prasejahtera, kami juga berkomitmen untuk terus menghadirkan kemaslahatan bagi umat," ujar Dodot.
3. Memperkuat kontribusi di ekosistem zakat nasional

Adapun hingga saat ini, PNM telah melayani lebih dari 22,9 juta nasabah yang tersebar di 60.250 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Sekitar 73 persen dari total penyaluran pembiayaan PNM menggunakan skema akad syariah sebagai bagian dari penguatan keuangan inklusif berbasis prinsip syariah.
Ke depan, PNM menyatakan akan terus memperkuat kontribusi dalam ekosistem zakat nasional guna memperluas dampak sosial bagi masyarakat, khususnya mustahik. (WEB)


















