Jakarta, IDN Times - Uang kertasmu robek atau cacat? Kamu tak perlu khawatir karena bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI). Asalkan sesuai ketentuan BI, uang tersebut akan diganti menjadi uang baru.
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenali keasliannya.
Masyarakat yang memiliki uang yang telah dicabut dan ditarik peredaran nya juga dapat melakukan penukaran. Syaratnya, uang rupiah tersebut masih dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk mengetahui syarat dan cara penukaran uang rupiah rusak atau cacat secara lengkap, perhatikan ulasan berikut ini!