Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angka Pemasaran Susu Formula yang Langgar Kode Etik Capai Ribuan

ilustrasi susu formula (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Pemasaran susu formula yang tidak etis tercatat mencapai 1.219, terhitung dari periode 2021 hingga 2023, menurut laporan PelanggaranKode.org.

Tidak hanya susu formula, ini juga termasuk pada produk yang bisa menggantikan air susu ibu (ASI) untuk anak usia 6 hingga 36 bulan.

Terdapat aturan global yang menyebut bahwa tidak boleh ada pemasaran produk-produk tersebut karena awal kehidupan bayi yang sangat penting dan sangat rentan.

Acara "Konferensi Pers Melindungi Ibu dan Anak dari Promosi Susu Formula yang Agresif" secara daring pada Kamis (21/12/2023) membahas soal pelanggaran kode etik yang dilakukan para produsen serta manfaat dari menyusui.

1. Tujuan Kode

ilustrasi bayi minum susu formula (freepik.com/jcomp)

Menyusui secara eksklusif akan menghindari kematian 823.000 balita dan 20.000 ibu dari kanker payudara (Victora, 2016), sementara untuk di Indonesia angkanya bisa mencapai 5.377 anak dan 1.279 ibu (Walters, 2016).

"Oleh sebab itu, pemasaran produk pengganti ASI membutuhkan perlakuan khusus karena praktik pemasaran yang lazim dilakukan membahayakan kesehatan dan keselamatan bayi bayi serta ibu," ujar Irma Hidayana, pendiri PelanggaranKode.org.

Adapun tujuan Kode sendiri untuk:

  • Melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui.
  • Memastikan produk pengganti ASI diberikan dengan tepat dan hanya jika diperlukan.
  • Memastikan informasi dan edukasi yang tepat serta objektif tentang Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA).
  • Memasarkan dan mendistribusikan produk pengganti ASI dan susu formula komersial secara etis.

Kebijakan global yang mengatur standar minimal pemasaran produk dan botol susu menyebut bahwa Kode tidak melarang industri memproduksi pengganti ASI, tetapi dengan mengatur pemasarannya.

Dari total laporan yang masuk, 910 di antaranya terjadi di internet, seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar atau Instagram Live bertema kesehatan atau gizi ibu dan anak yang disponsori oleh produsen susu formula, sebanyak 211 laporan.

Selain itu banyak ibu yang melaporkan bahwa mereka telah dihubungi oleh tim pemasaran melalui akun media sosialnya.

2. Menyusui dengan optimal

ilustrasi ibu menyusui dengan mengenakan apron menyusui (pexels.com/RDNE Stock project)

Nutrition Specialist, Sri W Sukojo, menyebut bahwa menyusui selain menyelamatkan ibu dan anak dari kematian juga bisa menghentikan pengeluaran dari setiap keluarga di negara kita sebesar USD 598,5 juta setiap tahunnya hanya untuk pembelian susu formula.

Adapun rekomendasi UNICEF untuk menyusui secara optimal adalah dengan cara:

  • Inisiasi menyusui dini (IMD), dengan melekatkan kulit bayi dengan dada ibu setelah lahir selama minimal satu jam sebagai inisiasi menyusui awal.
  • Menyusui eksklusif, berlangsung selama enam bulan pertama kehidupan tanpa makanan dan minuman lain.
  • Pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) dilakukan mulai dari usia enam bulan dan tetap menyusui hingga dua tahun.
  • Menyusui sesuai keinginan anak, baik siang maupun malam.

"Sering kali para ibu memiliki hambatan untuk menyusui, bahkan bingung untuk memutuskannya. Penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa hambatan untuk membuat keputusan menyusui banyak disebakan intervensi produsen produk susu formula melalui iklan dan promosi yang tidak bertanggung jawab," jelas Sri.

3. Tantangan menyusui

ilustrasi menyusui (pexels.com/ALINA MATVEYCHEVA)

Sri juga menjelaskan beberapa tantangan menyusui. Ini meliputi:

  • Kesenjangan kebijakan atau perundangan terkait menyusui.
  • Pelanggaran Kode pemasaran produk pengganti ASI.
  • Promosi yang agresif.
  • Sulitnya akses ke konseling menyusui.
  • Ibu kembali bekerja.
  • Perlindungan ibu menyusui di lingkungan atau tempat kerja belum optimal.
  • Merasa ASI kurang.
  • Penerapan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM) di fasilitas kesehatan masih minim.
  • Pandemi COVID-19.

"Sejak awal, WHO/UNICEF menganjurkan IMD dan menyusui dengan melakukan protokol kesehatan yang tepat. Saat ini, semua telah sepakat bahwa IMD dan menyusui penting dilakukan dan diteruskan pada masa pandemi," kata Sri.

Pesan yang tidak seragam dan hoaks telah menyebabkan ketakutan pada orang tua sehingga mereka memutuskan untuk berhenti menyusui.

Belum lagi minim konseling karena PPKM dan social distancing. Para ibu dan tenaga kesehatan merasa teknik menyusui lebih mudah dipahami bila dilakukan secara tatap muka, tidak secara virtual.

4. Perlunya dukungan

ilustrasi keluarga (pexels.com/Burna Gabrielle Félix)

Berdasarkan survei Status Gizi Indonesia tahun 2022, hanya kurang dari seperempat anak Indonesia yang mendapatkan ASI eksklusif, dengan persentase 16,7 persen yang mendapatkannya. Survei dilakukan pada anak usia 0–5 bulan dan hanya diberi ASI dalam 24 jam setelah kelahiran.

"Bagi ibu, menyusui adalah proses belajar. Mereka perlu membiasakan diri dengan menyusui jauh sebelum melahirkan. Ibu perlu mendapat informasi yang baik tentang risiko susu formula dan risiko kesehatan bagi dirinya dan keluarganya agar ibu mau menyusui. Untuk berdaya, ibu perlu dibantu dan didukung dengan baik serta komprehensif," kata Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar.

Cara untuk mendukung ibu menyusui adalah dengan melibatkan semua pihak untuk tahu, mau, dan mampu. Tidak sekadar mendukung, tetapi juga melindungi dan mempromosikan menyusui bagi semua ibu dan anak.

Pihak yang dilibatkan, seperti:

  • Pasangan dan keluarga perlu memberikan dukungan positif terkait pemberian ASI dan terlibat aktif dalam pengasuhan anak.
  • Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan perlu memiliki komitmen dan kompetensi dalam memberikan dukungan menyusui.
  • Semua elemen masyarakat perlu mendukung ibu dan anak untuk mendapatkan haknya.

5. Larangan promosi di ruang publik

ilustrasi stunting (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kode melarang semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk MPASI lainnya di ruang publik, termasuk di dunia maya. Melalui resolusi World Health Assemby (WHA) 58.32 (2005), dilarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Tidak hanya itu, Kode juga melarang siapa pun yang mewakili industri susu formula menghubungi ibu baik secara langsung maupun tidak. Banyaknya laporan pelanggaran ini cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui.

Pemasaran dan promosi yang tidak etis dapat memberikan pengaruh negatif terhadap keputusan perempuan untuk menyusui, sehingga mereka bisa dengan mudah memberikan susu formula sebagai pengganti ASI.

Akibatnya, kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam, sebab susu formula bayi dan anak tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI. Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit. Padahal, menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting.

Menurut Irma, mereka ingin mendukung pemerintah yang tengah gencar melakukan percepatan pencegahan stunting, dengan menurunkan angka serendah-rendahnya. Studi ilmiah di lapangan dari waktu ke waktu menjelaskan jika berhasil meningkatkan angka menyusui, niscaya stunting bisa dicegah.

"Oleh karena itu, pentingnya pengumpulan laporan pelanggaran terhadap Kode ini tidak hanya sebagai bukti untuk perbaikan kebijakan perlindungan menyusui dan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai langkah penting bagi laki-laki untuk mendukung inisiatif ini dengan cara yang mudah,” ujar Rahmat Hidayat, Co-Founder Ayah ASI Indonesia.

Jika kamu menemukan pelanggaran, kamu bisa melapor melalui WhatsApp di nomor 0813-1654-8773. Adapun produk yang bisa dilaporkan, meliputi:

  • Produk pengganti ASI, termasuk susu formula bayi (0–6 bulan), susu formula lanjutan (6-12 bulan) dan susu formula pertumbuhan (12–36 bulan).
  • MPASI berupa serealia dan campuran sayuran seperti bubur, jus, dan teh khusus bayi.
  • Botol susu dan dot.

Semua laporan yang telah diterima di platform PelanggaranKode.org akan diserahkan ke perwakilan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). Laporan-laporan pada periode tahun pertama juga telah disampaikan dan diskusikan kepada perwakilan Kemenkes.

Salah satu respons terhadap laporan tersebut yakni Kemenkes akan menggiatkan upaya dukungan menyusui di Indonesia, antara lain dengan menyelenggarakan pelatihan tentang Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pendamping ASI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nurulia R F
Misrohatun H
Nurulia R F
EditorNurulia R F
Follow Us