Baru-baru ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merilis rekomendasi orang dengan komorbid (penyakit penyerta) yang layak dan belum layak memperoleh vaksin COVID-19 dari Sinovac.
Penyusunan rekomendasi ini berdasarkan data publikasi Sinovac fase I/II, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, serta data uji vaksin inactivated lainnya. Rekomendasi ini diberikan pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan RI.
Seperti apa kriteria penerima vaksin? Vaksin diberikan pada orang dewasa sehat berusia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), serta menyetujui mengikuti jadwal dan aturan imunisasi.
Lantas, komorbid apa saja yang layak dan belum layak mendapatkan vaksin? Berikut ini daftarnya!