ilustrasi pemasangan kontrasepsi cincin vagina atau vaginal ring (commons.wikimedia.org/BruceBlaus)
Alat ini berupa cincin kecil dan fleksibel yang dimasukkan ke dalam vagina. Cincin akan tetap di tempatnya selama tiga minggu, yang dilepaskan satu minggu agar mendapat menstruasi.
Untuk melewatkan periode menstruasi, kamu dapat menggantinya dengan yang baru setiap 3–5 minggu agar darah haid tidak keluar.
Ada dua cara untuk melakukan ini:
- Kamu dapat memilih tanggal dan memastikan untuk selalu mengganti cincin pada tanggal tersebut. Misalnya, jika memasang cincin pada hari pertama setiap bulan, maka kamu harus selalu mengganti cincin tersebut pada hari pertama setiap bulan.
- Kamu dapat memakai cincin selama 3, 4, atau 5 minggu dan mengganti cincinnya pada hari yang sama setiap minggunya. Misalnya, jika kamu memasang cincin pada hari Rabu, maka kamu harus menggantinya pada hari Rabu setiap 3, 4, atau 5 minggu.
Sebagai efek samping, kamu mungkin mengalami bercak atau pendarahan. Namun, jika memutuskan untuk melakukan hal ini dalam jangka waktu lama, gejala tersebut akan membaik setelah beberapa bulan.
Itulah beberapa pilihan kontrasepsi atau obat penunda haid untuk umrah, haji, atau alasan lainnya. Untuk memastikan keamanannya, bicarakan dengan dokter tentang pilihan yang paling tepat dan aman buat kamu.
Referensi
Medical News Today. Diakses pada April 2023. Treatments and remedies to delay a period.
The Conversation. Diakses pada April 2024. Period delay tablets can help you temporarily skip your period – here’s how they work.
National Health Service. Diakses pada April 2024. Periods.
Medical News Today. Diakses pada April 2024. Everything you need to know about the birth control patch.
Planned Parenthood. Diakses pada April 2024. How do I use the birth control patch?
Dean, J., Kramer, K. J., Akbary, F., Wade, S., et al. (2019). Norethindrone is superior to combined oral contraceptive pills in short-term delay of menses and onset of breakthrough bleeding: a randomized trial. BMC Women’s Health, 19(1). https://doi.org/10.1186/s12905-019-0766-6