Jika kamu seorang pegawai kontrak di instansi pemerintah, mungkin kamu bertanya-tanya, Apakah pegawai kontrak mendapatkan gaji ke-13? Selama ini, tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 lebih sering dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada kabar baik dari pemerintah yang secara resmi memperluas cakupan penerima gaji ke-13, termasuk bagi pegawai non-ASN seperti pegawai kontrak.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi kamu yang sudah mengabdi di instansi pemerintah namun berstatus kontrak. Dengan adanya regulasi terbaru, kini kamu berhak mendapatkan hak yang sama seperti ASN dalam hal insentif tahunan ini, asalkan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukumnya, syaratnya, hingga jadwal pencairannya. Disimak, ya!