Layaknya Pegawai negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memiliki Surat Keterangan (SK) saat diangkat. Gak hanya digunakan sebagai dokumen resmi, surat ini juga bisa digadaikan di bank sebagai jaminan pinjaman.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang mempertanyakan apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank dan bagaimana ketentuannya. Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!