Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mengutip Kemenag.go.id, buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Secara bentuk, buku nikah seperti paspor dengan cover berbahan karton glossy dan terdapat logo Kementerian Agama RI.
Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun, sedangkan istri hijau tua. Pada halaman pertama terdapat foto dari pasangan suami dan istri. Lalu juga tertera data seperti informasi tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, data diri kedua mempelai hingga informasi nama ayah dan data mahar pernikahan.
Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen ini juga dipakai untuk keperluan administrasi pasutri. Contohnya seperti membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, pengurusan terkait kesehatan, dan sejenisnya.