Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya. Zakat sendiri memiliki tujuan untuk memperoleh berkah, mensucikan jiwa, dan berbagi kebaikan.
Hal ini seperti yang terkandung dalam surah di Al-Qur'an yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103).
Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai zakat mal dan ketentuannya menurut ajaran Islam.