- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
- Berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial.
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Cek Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2026

- Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 dibuka bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta, untuk pendidikan SD hingga PKBM.
- Calon penerima wajib memiliki NIK DKI Jakarta, berdomisili minimal lima tahun, terdaftar DTSEN atau panti sosial, serta menjadi murid sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
- Pendaftaran melalui sekolah berlangsung 24 Juli-5 Agustus 2026 dengan formulir, surat permohonan, pernyataan penggunaan dana, KK, dan KTP orang tua/wali; penyaluran dijadwalkan 4 September.
KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar bisa tuntas wajib belajar 12 tahun. Program ini mencakup siswa sekolah negeri maupun swasta, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.
Di bulan Agustus 2026, pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka. Bagi siswa yang belum pernah mendapatkan KJP, kamu bisa mencoba mendaftarkan diri. Simak syarat dan cara daftar KJP Plus tahap II tahun 2026 di sini!
1. Syarat penerima KJP Plus tahap II 2026

Pendataan KJP Plus tahap II 2026 resmi dibuka hingga 5 Agustus. Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar melalui sekolah. Dilansir unggahan instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, berikut syarat pendaftaran KJP Plus Tahap II.
2. Cara daftar KJP Plus Tahap II 2026

Orangtua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri ke pihak sekolah dengan menyertakan dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Bagi yang ingin mendapat bantuan dari KJP Plus Tahap II 2026 bisa langsung cek informasi terbaru melalui laman resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/login.
3. Timeline pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Terdapat jadwal resmi tahapan proses pendaftaran, verifikasi data sekolah dan Dinas Pendidikan, hingga penetapan penerima dan penyaluran dana bantuan. Cek timeline pendataan KJP Plus Tahap II 2026 di sini:
- Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli - 5 Agustus 2026
- Verifikasi sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli - 7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus - 3 September 2026
- Penyaluran dana: 4 September 2026
Itulah syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap II tahun 2026. Bagi kamu yang ingin mendaftar, persiapkan dokumen lengkapnya, jangan sampai ada yang terlewat, ya!






















