ilustrasi pegangan tangan (pexels.com/Katerina Holmes)
Bagi yang memiliki pasangan, tentunya sulit untuk gak melakukan kebiasaan ini. Terlebih saat puasa nanti, beberapa orang akan menghabiskan waktu ngabuburit bersama pasangannya. Sehingga, sulit untuk gak berpegangan tangan.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Menurut Asep Ahmad Fathurrohman, Sekretaris MUI Kota Bandung, dilansir wawancara langsung dengan detikJabar, ia menyebutkan bahwa,
"Kalau bukan suami istri mah haram, jangankan ketika puasa, di luar puasa aja haram kalau bukan suami istri. Namun tidak membatalkan puasa. Misalnya jalan-jalan sore/pagi, pegangan tangan, itu puasanya gak batal. Namun bisa mengurangi pahala karena dia sudah mengerjakan sesuatu yang diharamkan," tuturnya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa berpegangan tangan memang gak akan membatalkan puasa. Hanya saja, kamu akan mendapatkan dosa karena itu termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.