ilustrasi kambing (https://unsplash.com/qammafarm)
Di situs NU, disebutkan juga kondisi jika kamu berniat melakukan kurban dan akikah secara bersamaan. Permasalahan tersebut pernah dibahas oleh Imam Ramli. Imam memperbolehkan dua niat sekaligus dalam menyembelih seekor hewan. Sebagaimana yang tercantum juga dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani.
"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan akikah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan akikah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."
Namun, ada konsekuensi yang perlu dipertimbangkan saat membagikan dagingnya. Daging kurban akan lebih afdal jika dibagikan dalam kondisi mentah. Sedangkan daging akikah lebih afdal kalau dibagikan dengan kondisi siap saji (matang). Walau begitu, syarat pembagian itu bukan hal yang substantif karena cara pembagiannya memang lebih berorientasi pada keabsahan ibadah.
Itu dia penjelasan hukum kurban sebelum akikah. Jadi, kalau memang sudah mendekati hari raya Idul Adha, maka sebaiknya utamakan berkurban terlebih dahulu.