Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Status anaknya bagaimana?

Fenomena hamil di luar nikah memang kerap menjadi perbincangan dan perdebatan. Meskipun hamil di luar nikah kerap dianggap aib oleh masyarakat, namun fenomena ini masih terus terjadi. Bahkan, saat ini semakin banyak kasus hamil di luar nikah.

Sebenarnya, hamil di luar nikah gak melulu terkait perempuan yang berzina. Ada juga beberapa perempuan yang hamil di luar nikah karena kasus pemerkosaan. Lantas, bagaimana hukum hamil di luar nikah dalam agama Islam? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Hukum perempuan hamil di luar nikah dalam Islam

Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?ilustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Menurut situs NU Online Jawa Timur, dalam hukum Islam, orang yang melakukan zina akan terkena hukuman bernama had. Bentuknya bisa berupa rajam, jild (dera), dan pengasingan. Namun, kita wajib melihat beberapa kondisinya sehingga gak langsung memvonis hukumnya.

Dalam konteks hamil di luar nikah, juga ada dua kondisi. Apakah itu karena memang melakukan zina atau mengalami pemerkosaan? Dalam hukum Islam, untuk menentukan apakah seseorang telah berzina pun, prosesnya cukup kompleks. NU Online Jawa Timur menyebutkan, seseorang bisa dikatakan hamil di luar nikah karena berzina harus disertakan bukti kuat. Bisa dengan adanya saksi yang amanah atau pengakuan dari pelakunya sendiri.

Jika memang terbukti, maka orang tersebut akan mendapatkan hukuman had. Bentuknya sendiri bisa didera 100 kali dan diasingkan. Hukumannya bisa dengan melakukan keduanya atau justru salah satunya saja, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.

"Ketahuilah bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan," (Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, halaman: 143).

Lantas, bagaimana jika hamil di luar nikah terjadi karena pemerkosaan? Menurut NU Online Jawa Timur, maka gak wajib diberikan hukuman had. Seperti yang dikemukakan Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang adhhar.

"Apabila tampak adanya kehamilan pada seorang perempuan merdeka yang tidak bersuami, begitu juga budak yang tidak bersuami, dan ia mengatakan saya dipaksa atau saya disetubuhi dengan persetubuhan syubhat maka ia tidak wajib di-had," (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Beirut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1417 H/1996 M, juz 5, halaman: 15).

2. Apakah boleh menikahi perempuan yang hamil di luar nikah?

Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Menikahi perempuan yang hamil di luar nikah pun, sering menjadi perdebatan. Dikutip dari NU Online Jawa Timur, perempuan yang hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan dalam masa iddah. Dalam masa iddah, perempuan memang baru bisa menikah lagi setelah melahirkan dan masa nifas habis.

Namun, berbeda dengan perempuan yang hamil di luar nikah, mereka gak memiliki iddah. Jadi, menikahi perempuan yang hamil di luar nikah hukumnya tetap sah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib oleh Syekh M Nawawi Banten,

dm-player

"Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

Ada juga pendapat lainnya dari Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa pernikahan akibat hamil di luar nikah hukumnya tetap sah. Pernikahan pun tetap boleh dilaksanakan ketika perempuan tersebut masih dalam keadaan hamil. Pernikahan bisa dilangsungkan dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan.

Namun, pendapat ini berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya memperbolehkan perempuan ini menikah dengan laki-laki yang menghamilinya saja. Sedangkan menurut Imam Maliki dan Hambali, hukumnya gak boleh menikahi perempuan yang hamil di luar nikah jika masih dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Bukan Hamil, Ini 10 Penyebab Perempuan Telat Menstruasi

3. Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah menurut pemerintah

Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?ilustrasi menikah (unsplash.com/Drew Coffman)

Bukan hanya menurut Islam, hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah pun ternyata dijelaskan juga oleh pemerintah. Hal ini terkandung dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991.

  • Perempuan yang hamil di luar nikah bisa dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Pernikahan dapat dilangsungkan tanpa menunggu anaknya lahir.
  • Gak perlu adanya pernikahan ulang ketika anaknya sudah lahir.

4. Status anak yang hamil di luar nikah

Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?ilustrasi hamil (pexels.com/wildlittlethingsphoto)

Hal yang sering kali menjadi pertanyaan ketika perempuan hamil di luar nikah adalah, bagaimana status anaknya? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua kedudukan bagi seorang anak, yakni anak sah dan anak di luar perkawinan.

Anak sah hanya bisa diberikan untuk anak yang dilahirkan setelah orangtuanya menjalankan pernikahan sah menurut agama. Sedangkan untuk perempuan yang hamil di luar nikah, maka anaknya mendapatkan status anak di luar perkawinan.

Hukum hamil di luar nikah memang memiliki banyak pendapat. Walau begitu, menurut NU Online, Islam melarang keras persetubuhan di luar pernikahan karena sudah termasuk ke dalam zina.

Baca Juga: Hukum Menikah saat Hamil dalam Islam, Bolehkah?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya