Zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Sebagai istilah, arti zakat adalah besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Alquran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43]
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Id di hari raya Idulfitri.
Besarnya zakat fitrah di Indonesia ditetapkan sebagai 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di wilayah tempat tinggalmu. Jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, para ulama besar terdahulu menyarankan setara dengan harga 3,8 kilogram beras.
Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.