Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenis

Makanan haram bisa sebabkan doa tidak diijabah

Salah satu kebutuhan pokok manusia, selain sandang dan papan, adalah pangan. Makanan jadi sumber energi terutama untuk beraktivitas. Namun, tidak semua makanan bergizi dan menyehatkan tubuh. Itu sebabnya, dalam ajaran Islam, masalah tersebut telah diatur dalam lingkup makanan halal dan haram.

Kali ini, IDN Times mau mengajakmu untuk melihat tentang dalil makanan halal dan haram menurut ajaran Islam. Langsung saja scroll ke bawah untuk membaca informasinya, yuk!

1. Apa itu makanan halal dan haram?

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi aneka makanan (Unsplash.com/Jimmy Dean)

Terlebih dahulu, mari pahami definisi dari halal dan haram itu sendiri. Istilah halal berasal dari bahasa Arab, yakni حلال, yang artinya 'membolehkan', 'melepaskan', ataupun 'membebaskan'.

Berdasarkan Sucipto (2012) dalam Halal dan Haram menurut Al-Ghazali dalam Kitab Mau'idhotil Mukminin, halal mempunyai dua pengertian menurut hukum syariat, yakni

  • kebolehan menggunakan benda-benda atau apa saja, seperti makanan, minuman, obat-obatan, dalam rangka memenuhi kebutuhan fisik; dan
  • kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum, dan mengerjakan sesuatu yang ditentukan berdasarkan nash (lafaz yang petunjuknya tegas).

Sementara itu, haram diartikan sebagai segala sesuatu yang penggunaannya dilarang.

Dalam hal ini, makanan halal berarti segala jenis makanan yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk dikonsumsi, sedangkan makanan haram adalah segala jenis makanan yang konsumsinya dilarang oleh agama.

2. Dalil tentang makanan halal dan haram

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi Al-Qur'an (Pexels.com/ali burhan)

Dalil makanan halal dan haram sudah cukup banyak tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Untuk makanan halal sendiri, perintah mengonsumsinya terkandung dalam Surah Al-Baqarah ayat 168. Allah SWT berfirman,

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah, [3]:168).

Pada ayat di atas, kata halal disandingkan dengan thayyiban sehingga muncul istilah halalan thayyiban. Dilansir laman IHATEC, thayyiban bermakna 'baik'. 'Baik' di sini artinya suatu makanan haruslah berkualitas baik dan tidak merusak kesehatan.

Jadi, Allah SWT tidak hanya memerintahkan kita untuk mengonsumsi makanan halal saja, melainkan yang halalan thayyiban atau 'makanan halal lagi menyehatkan'.

Konsep halal di sini pun juga bukan sekadar diperbolehkan menurut agama saja. Lebih dari itu, Dian Eka Mayasari, dkk dalam buku Sheffield Stories menjelaskan konsep halal dalam ajaran agama Islam secara lebih terperinci. Berikut penjelasannya:

a. Halal berdasarkan zat dan kandungannya

Maksudnya, makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung zat-zat yang dilarang dalam Al-Qur'an dan hadis. Sebagai contoh, sebuah makanan tidak boleh mengandung babi ataupun bahan yang memabukkan.

b. Halal berdasarkan cara memperolehnya

Suatu makanan, sekalipun dari sisi kandungan terjamin halal, bisa menjadi haram apabila didapat dengan cara yang bertentangan dengan syariat, misalnya adalah makanan hasil dari curian.

c. Halal berdasarkan proses pengolahannya

Selain cara memperolehnya, kehalalan makanan juga perlu ditinjau dari proses pengolahannya. Sebagai contoh, masakan berbahan sayur bisa diragukan kehalalannya apabila diolah dengan peralatan masak bekas bahan-bahan yang haram, misalnya bekas memasak daging babi.

Untuk dalil tentang makanan haram sendiri, terdapat salah satu hadis di mana Rasulullah menyebutkan ancaman bagi orang yang makan makanan haram. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW berkata yang artinya,

"Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya." (HR. Tirmidzi).

3. Jenis makanan yang dihalalkan dalam Islam

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi ikan (Freepik.com/dashu83)

Perlu kita ketahui, hukum asal makanan dan minuman adalah halal. Jadi, selagi tidak ada larangan yang tertera dalam hadis maupun Al-Qur'an, maka boleh bagi kita untuk mengonsumsinya.

Karena hukum asal tersebut pula, Allah SWT tidak terlalu memerinci soal makanan yang halal untuk manusia makan dalam Al-Qur'an, begitu juga dengan Rasulullah dalam hadis-hadisnya. Namun, bukan berarti tidak ada makanan halal yang disebutkan dalam dalil.

Ada beberapa jenis makanan halal yang spesifik tertera dalam Al-Qur'an dan hadis, di antaranya

1. Hewan di laut atau air, baik hasil tangkapan maupun yang sudah mati

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah, [5]:96).

2. Ikan dan belalang

Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah, sahih).

3. Hewan hasil buruan

Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya." (QS. Al-Ma'idah, [5]:4).

4. Binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan domba

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya, Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Ma'idah, [5]:1).

Pastinya, selain contoh di atas, sayur, makanan, seperti buah-buahan, daging ayam, telur, dan lainnya, juga halal untuk dimakan oleh manusia.

Baca Juga: 10 Doa Menyembelih Hewan yang Harus Kamu Hafalkan agar Terjamin Halal

dm-player

4. Jenis makanan yang diharamkan dalam Islam

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi olahan daging babi (Freepik.com/dashu83)

Berbeda dengan yang halal, makanan haram dijelaskan secara rinci oleh Allah SWT dalam kitab suci Al-Qur'an supaya manusia menjauhinya. Salah satu surat yang menjadi rujukan utama terkait makanan haram dalam syariat Islam adalah Surah Al-Ma'idah ayat 3 yang berbunyi,

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya." (QS. Al-Ma'idah, [5]:3).

Dilansir Almanhaj, berikut beberapa jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam:

1. Segala jenis bangkai, kecuali ikan dan belalang

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, deorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah! Kami berlayar di laut dan kami hanya punya air sedikit. Jika kami berwudu dengan air itu, kami akan kehausan. Bolehkah kami wudu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Ibnu Majah, sahih).

2. Darah (yang mengalir), kecuali hati dan limpa

Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah, sahih).

3. Daging babi

4. Sesembelihan untuk selain Allah

5. Hewan yang diterkam binatang buas

6. Binatang buas yang bertaring, seperti singa, harimau, anjing, serigala, kera, dan beruang

"Setiap dziinaab (binatang buas) yang bertaring adalah haram dimakan." (HR. Muslim no. 1933]

7. Burung yang berkuku tajam, misalnya elang

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

8. Keledai jinak atau khimar ahliyyah

Dari Jabir berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda." (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941).

9. Al-Jalalah, yaitu binatang berkaki dua maupun empat yang makanan utamanya berupa kotoran

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud no. 3785, Tirmidzi no. 1823, dan Ibnu Majah no. 3189).

10. Hewan yang memang diperintahkan agama untuk dibunuh

Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda, lima hewan fasik (jahat) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas)." [HR. Bukhari no. 1829 dan Muslim no, 1198 (dalam riwayat Muslim, "kalajengking" diganti menjadi "ular")].

12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut agama

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang membunuh empat hewan, yaitu semut, tawon, burung hud-hud, dan burung surad." [HR. Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463), dan disahihkan oleh Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis, 4/916].

"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi, bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak yang dijadikan obat, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya." [HR. Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan disahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani].

5. Kenapa ada makanan yang diharamkan dalam Islam?

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi daging babi (Pixabay.com/RitaE)

Segala sesuatu tidak akan diharamkan melainkan karena ada sebabnya. Dalam hal ini, suatu makanan dinyatakan haram karena terdapat mudarat atau keburukan yang mungkin akan kita alami setelah mengonsumsinya.

Laman Rumaysho melansir, terdapat sejumlah alasan diharamkannya sesuatu untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, antara lain

  • berpotensi membahayakan kesehatan akan dan tubuh, seperti daging babi, memakan hewan atau tumbuhan beracun, dan benda yang membawa efek berbahaya jika dikonsumsi (tanah liat, batu bara);
  • bisa menimbulkan efek memabukkan, misalnya khamr, minuman keras, dan narkotika;
  • karena tergolong najis, contohnya darah atau makanan yang terkena najis tidak ringan;
  • dianggap menjijikkan, misalnya menelan mani, meminum air seni, atau memakan kotoran manusia; dan
  • tidak diizinkan oleh syariat, contohnya makanan atau sesuatu yang diperoleh dengan cara dicuri atau berjudi.

Tidak hanya berdampak secara lahiriah, mengonsumsi makanan haram juga mampu menyebabkan doa kita tidak diijabah oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya, 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut, masai, dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, 'Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.' Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?" (HR. Muslim no. 1015).

6. Manfaat mengonsumsi makanan halal

Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Jenisilustrasi laki-laki muslim sedang makan (Pexels.com/Michael Burrows)

Ketika makanan haram dapat membawa kemudaratan, lain halnya dengan makanan halal yang sudah pasti membawa kebaikan bagi orang yang mengonsumsinya. Kebaikan tersebut bukan hanya berupa manfaat bagi tubuh, tetapi juga berkaitan dengan ibadah kita, lho.

Apa saja manfaat mengonsumsi makanan halal? Berikut beberapa di antaranya:

  • menjadi salah satu sebab diperkenankannya doa oleh Allah SWT;
  • dapat menjaga kesehatan dan menjadi penawar penyakit karena makanan halal umumnya sehat dan bergizi;
  • makanan halal merupakan pembangkit amal saleh, menurut Ibnu Katsir; dan
  • mendapatkan rida Allah karena telah mematuhi perintah-Nya;

Itulah informasi tentang dalil makanan halal dan haram menurut ajaran agama Islam. Nah, sesuai informasi di atas, pastikan agar makanan yang kita konsumsi sudah halal dari segi kandungan, pengolahan, dan cara memperolehnya. Jangan sampai ada yang haram sehingga membuat doa kita tidak dikabulkan Allah!

Penulis: Fria Sumitro

Baca Juga: 10 Rekomendasi Makanan Korea yang Halal, Tampilannya Bikin Ngiler!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya