5 Kriteria Seseorang Dikatakan Mampu Menunaikan Ibadah Haji

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Setiap muslim tentu memiliki keinginan untuk menunaikan haji, baik melalui jalur haji furoda maupun haji reguler.
Namun, apa sebenarnya ukuran seseorang dikatakan mampu untuk menunaikan ibadah haji? Berikut adalah lima kriteria yang menjelaskan seseorang disebut mampu dalam melaksanakan ibadah haji.
1.Memiliki kesehatan fisik

Memiliki kesehatan fisik adalah syarat utama untuk melaksanakan ibadah haji. Karena, ibadah haji memerlukan tenaga ekstra sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat.
Oleh karena itu, jika seseorang tidak memiliki kemampuan fisik, seperti orang yang lumpuh, tua rentan, atau memiliki penyakit yang bertahun-tahun, maka dia tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.
Namun, jika mereka mempunyai cukup harta, maka diwajibkan menyewa orang lain untuk berhaji atas namanya, atau biasa disebut badal haji. Pastikan juga orang yang membadalkan haji tersebut sudah pernah berhaji atas nama dirinya sendiri.
2.Memiliki kecukupan harta

Memiliki cukup harta merupakan syarat untuk dianggap seseorang mampu menunaikan ibadah haji. Hal ini tidak hanya mencakup biaya perjalanan dan kebutuhan pribadi selama di tanah suci, tetapi juga mencakup kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Seorang calon jemaah harus memastikan bahwa keluarganya yang ditinggalkan memiliki makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kendaraan yang memadai selama dirinya pergi haji. Bahkan, jika seseorang masih membutuhkan dana untuk membeli rumah atau biaya pernikahan, kebutuhan tersebut harus diutamakan sebelum memutuskan untuk berhaji.
Ini menunjukkan betapa pentingnya kesejahteraan keluarga dan kelangsungan hidup setelah kembali dari ibadah haji.
3. Merasa aman

Merasa aman yang dimaksud adalah keamanan selama perjalanan dan pelaksanaan haji. Seseorang dianggap belum mampu menunaikan ibadah haji jika ada kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan harga diri seseorang.
Misalnya, adanya ancaman kawanan perampok atau wabah penyakit yang dapat membahayakan perjalanan haji. Dalam situasi seperti ini, kewajiban untuk menunaikan haji ditunda hingga kondisi lebih aman dan memungkinkan.
4.Memiliki pendamping bagi perempuan

Perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji harus ditemani oleh suami, mahram, atau sekelompok perempuan yang dapat dipercaya. Hal ini untuk memastikan keamanan mereka selama perjalanan panjang dan kenyamanan ibadah di tanah suci.
Jika tidak ada yang dapat menemani, maka perempuan tersebut tidak dikatakan wajib menunaikan haji.
5.Memiliki waktu yang memadai

Pelaksanaan ibadah haji memiliki waktu khusus yang lebih terbatas dibandingkan ibadah umrah. Oleh karena itu, seseorang dikatakan mampu menunaikan ibadah haji jika memiliki waktu yang cukup untuk menempuh perjalanan dari tanah air menuju ke Mekkah.
Jika tidak memiliki waktu yang cukup untuk perjalanan dan pelaksanaan haji, maka seseorang tidak diwajibkan menunaikan haji tahun itu.
Itulah lima kriteria yang menentukan seseorang dikatakan mampu dalam menunaikan ibadah haji. Semoga bisa menjadi tolak ukur bagi seseorang yang akan melaksanakan salah satu rukun Islam ini dengan benar dan penuh berkah.