1 Jenazah Ditemukan Lagi di Tambang Galian Cirebon, Korban Capai 20

- Satu jenazah korban longsor tambang C Gunung Kuda ditemukan, total 20 korban meninggal dievakuasi dan 5 masih dalam pencarian.
- Kepala Badan Geologi ungkap faktor penyebab longsor, termasuk kondisi tanah pelapukan, kemiringan lereng, dan lokasi gerakan tanah.
- Polresta Cirebon tetapkan dua tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang, karena melanggar undang-undang lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
Jakarta, IDN Times - Satu jenazah korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon kembali ditemukan pada Senin siang (2/6/2025). Korban diketahui bernama Sudiono (51 tahun) dan merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukuputang, Kabupaten Cirebon. Dengan ditemukan satu lagi jenazah, maka jumlah korban meninggal yang berhasil dievakuasi sejauh ini telah mencapai 20 orang.
"Sedangkan, jumlah korban yang masih dalam pencarian sebanyak lima orang," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Pencarian korban yang dilaporkan hilang masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. Polda Jawa Barat ikut menurunkan dua unit anjing pelacak K9 untuk membantu proses pencarian korban.
Abdul menambahkan BNPB telah mengimbau anggota tim SAR gabungan yang sedang melakukan operasi pencarian dan pertolongan untuk tetap memprioritaskan keselamatan mereka. Sebab, bencana susulan masih berpotensi terjadi.
"Sementara, bagi warga yang tinggal di dekat lokasi longsor diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan serta tidak mendekat ke lokasi kejadian," tutur dia.
Apa penyebab terjadinya longsor pada tambang galian C Gunung Kuda Cirebon?
1. Beberapa faktor penyebab terjadinya longsor

Sementara, Kepala Badan Geologi M. Wafid mengungkap beberapa faktor yang menyebabkan longsor di Gunung Kuda, Cirebon. Salah satunya terkait kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil.
Dua faktor pemicu lainnya yakni kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45 derajat) dan lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.
Secara geografis, gerakan tanah tersebut terletak pada koordinat 6,77399° LS dan 108,40123° BT. "Gerakan tanah longsor diperkirakan berupa longsoran atau runtuhan bahan rombakan (batu dan tanah) yang dipicu oleh kemiringan lereng yang sangat terjal dan gangguan pada lereng akibat pemotongan lereng," ujar Wafid seperti dikutip pada hari ini.
2. Polresta Cirebon tetapkan dua orang tersangka

Sementara, Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujar Sumarni pada 1 Juni 2025 lalu.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK dan AR. Kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun bui.
Mereka juga dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," katanya.
Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.
3. Pemprov Jawa Barat tutup area tambang selama satu minggu

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Kuda dan menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pencabutan izin itu sebagai bentuk sanksi administratif atas kelalaian dalam pengelolaan tambang.
"Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami tidak bisa menoleransi lagi pengelolaan tambang yang abai terhadap standar keselamatan," ujar Dedi pada 30 Mei 2025 lalu.