Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Fakta Kesaksian Pengacara Brigadir J di Persidangan Bharada E

Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Kamaruddin menguak rentetan fakta mengenai kematian Brigadir J dalam kesaksiannya tersebut.

Sebongkah fakta itu dibeberkan Kamaruddin, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersilakan dirinya untuk menceritakan kronologi awal dia mengetahui soal polisi baku tembak pada 8 Juli 2021 di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku, kala itu dirinya tidak percaya bahwa Brigadir J merupakan korban polisi tembak polisi.

“Pukul 6 pagi dapat telepon dari ibu almarhum, ‘Tuhanlah yang mengutus karena orang lain menjauhi kami’, saya jawab saya tidak percaya (Brigadir J korban polisi tembak polisi),” ujar Kamaruddin.

1. Rencana pembunuhan sudah terjadi sejak di Magelang

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir di PN Jakarta Selatan sebagai saksi pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir di PN Jakarta Selatan sebagai saksi pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kamaruddin mengungkapkan bahwa pembunuhan Brigadir J sudah terencana sejak di Magelang, Jawa Tengah. Kala itu, terdakwa Putri Candrawathi (PC) menggoda Brigadir J saat mereka berada di sana. Namun, Brigadir J menolaknya dan meninggalkan Putri keluar.

Hal ini disampaikan Kamaruddin setelah JPU memintanya untuk menjabarkan informasi terkait peristiwa di Magelang sebelum terjadi aksi penembakan.

“Yang saya ketahui bahwa ini pembunuhan berencana yang direncanakan sejak di Magelang, di mana terdakwa PC menggoda almarhum, kemudian dia tidak mau dan almarhum keluar,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

2. Mendapatkan ancaman pembunuhan dari Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dalam rekonstruksi ulang pembunuhan BRigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)
Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dalam rekonstruksi ulang pembunuhan BRigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Bersaksi di hadapan majelis hakim, Kamaruddin mengaku menerima informasi adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan Kuat Ma'ruf kepada Brigadir J. Pengakuan tersebut diungkapkan Kamaruddin berdasarkan hasil investigasinya.

“Ada juga informasi Kuat Ma’ruf menunjukkan pisau ke almarhum,” ujar Kamaruddin.

Kemudian, Kamaruddin juga mendapatkan informasi bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi menangis. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada E pergi mengurus anak Putri Candrawathi ke sekolahnya di Magelang.

“Susi menangis, tapi tidak tahu apa yang ditangisi,” ujar dia.

3. Bukan kasus polisi tembak polisi

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kematian Brigadir J ini sempat disebut terjadi akibat baku tembak dengan rekan kerjanya, Bharada E. Namun, Kamaruddin mematahkan kabar tersebut. Dia mengklaim bahwa kasus kematian kliennya tersebut murni pembunuhan berencana.

Informasi pembunuhan ini ia dapat dari wawancara terhadap beberapa narasumber di internal kepolisian. Kamaruddin enggan menyebut identitas narasumber saat JPU meminta bukti hasil wawancara tersebut.

“Mereka minta dirahasiakan (identitasnya) demi keselamatan mereka,” kata Kamaruddin.

4. Hadir orang ketiga di antara rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Menurut keterangan Kamaruddin, pembunuhan berencana tersebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi di Magelang. Pertengkaran tersebut diduga karena Brigadir J memberi informasi kepada terdakwa Putri bahwa suaminya memiliki wanita simpanan.

Karena hal tersebutlah, Ferdy Sambo tidak terima rahasianya dibongkar. Sehingga, merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Pertengkaran informasinya karena wanita,” ujar Kamaruddin di dalam persidangan Richard Eliezer alias Bharada

“Almarhum pemberi informasi bahwa si bapak ada wanitanya,” lanjutnya.

Guna memperkuat kesaksiannya atas orang ketiga di antara tangga Ferdy Sambo dan Putri. Kamaruddin menyebut bahwa dirinya menerima informasi kalau Ferdy Sambo dan istrinya tidak tinggal dalam satu atap lagi.

“PC (tinggal) di Saguling, si bapak itu di Jalan Bangka,” ujar dia.

5. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nama Bharada E kerap disorot sebagai pelaku tunggal dalam penembakan Brigadir J. Namun, hasil investigasi Kamaruddin terhadap beberapa narasumber menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya juga ikut melakukan aksi penembakan.

“Yang menembak adalah Ferdy Sambo bersama Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.

Informasi penembakan tersebut berdasarkan temuan barang bukti di lokasi, terdapat tiga selongsong peluru dari tiga senjata berbeda.

“Di sana ada tiga tembakan, ada 3 selongsong peluru, ada yang buatan Jerman, Austria, dan buatan negara tetangga Ukraina itu loh,” kata Kamaruddin.

“Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita mendapatkan informasi pelakunya tiga. Tetapi benar atau tidak itu nanti hakim yang menilai, yang jelas semua kesaksian yang saya jelaskan dibenarkan Bharada E,” lanjutnya.

6. Bharada E melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo

Bharada E alias Richard Eliezer saat rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)
Bharada E alias Richard Eliezer saat rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Kamaruddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ia juga mengatakan, Bharada E nekat menembak rekan kerjanya tersebut atas perintah Ferdy Sambo selaku majikannya.

“Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo diketahui telah merencanakan pembunuhan ini di kediaman pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Awalnya ,Ferdy Sambo memerintah salah satu anak buahnya, Ricky Rizal untuk turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Namun RR menolak perintah atasannya itu.

“Karena tidak memiliki hati untuk menembak Brigadir J, RR menolak dan akhirnya Bharada Eliezer yang diperintah,” kata Kamaruddin.

7. Adik Brigadir J digeledah dan tidak boleh masuk rumah Ferdy Sambo saat peristiwa

Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) serta adik Bripda Reza Hutabarat (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) serta adik Bripda Reza Hutabarat (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Fakta berikutnya yang disampaikan Kamaruddin dalam kesaksiannya tersebut yaitu, adik Brigadir J, Reza Hutabarat, tidak diperbolehkan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo dan digeladah saat pertistiwa berdarah itu terjadi.

"Di tanggal 8 Juli 2022, adik almarhum entah karena gerakan apa dia datang ke rumah itu, pulang kerja, dia kerja sebagai polisi di Yanma, dia digeledah oleh saksi Daden, ajudan kesayangan Sambo. Dia digeledah apakah bawa senpi atau tidak, yang geledah dua orang, Daden dan Roni," terang Kamaruddin.

Reza merasa janggal karena hal tersebut. Sebab, sebelumnya dia tidak pernah digeladah saat berkunjung. Tapi, pada saat itu dia dicegat dan ditunggu oleh Karo Provos pada hari itu.

"Dia bingung kenapa Karo Provos menunggu dia. Maka ditanya, bisa gak pakai baju gini, waktu itu dia pakai baju olahraga, tetapi Daden katakan harus pakai pakaian harian lepas," ujarnya.

"Karena informasi dari Daden dia harus pergi cepat cepat, maka dia ke rumah Duren Tiga. Karena jarak Duren Tiga dengan Saguling 300 meter, dia mau ganti baju, tetapi di rumah Duren Tiga sudah banyak Provos, sehingga dia tidak jadi ganti baju," lanjutnya.

8. Adik Brigadir J akrab dengan istri Ferdy Sambo

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Tentu peristiwa pembunuhan ini menciptakan kekecewaan mendalam bagi keluarga Brigadir J, terlebih lagi adik almarhum, Reza Hutabarat yang sudah menganggap eks Kadiv Propam dan Istrinya tersebut sebagai keluarga. Reza juga kerap kali saling mengirim pesan singkat bersama Putri dan sering mengunjungi rumah pribadinya Ferdy Sambo.

"Adik almarhum sudah menganggap ibu PC dan Ferdy Sambo keluarga, dia sudah sering mondar mandir ke rumah itu, dekat dengan ibu PC sering WhatsApp-an," ucap Kamaruddin.

9. Putri Candrawathi menyiapkan imbalan sebesar Rp5 miliar

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kamaruddin menyebutkan, Putri Candrawathi menyiapkan imbalan senilai Rp5 miliar untuk orang yang membantunya dalam perencanaan pembunuhan ini. Menurut keterangan Kamaruddin, Rp1 miliar dijanjikan untuk eksekutor. Sedangkan yang lainnya masing-masing kebagian Rp500 juta.

"Informasi pertama yang saya dapatkan itu berupa WhatsApp disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi. Tetapi belakangan saya dapat informasi lagi hanya diberikan atau dijanjikan Rp1 miliar sedangkan yang lain Rp500 juta," terangnya.

Selain itu, ada juga pemberian handphone yang diberikan oleh ibu Putri Candrawathi.

"Hp ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini eksekutornya," tuturnya.

Putri Candrawathi juga hendak memberikan kepada lembaga yang membantunya dalam menjalankan hal keji itu. Namun kuasa hukum Brigadir J menjelaskan, terdapat beberapa lembaga yang menolak penawaran Putri,

"Kemudian ada juga kepada lembaga lembaga, tapi ada juga lembaga yang menolak," tutur dia.

10. Terdapat lembaga yang menolak Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putri Candrawathi juga hendak memberikan kepada lembaga yang membantunya dalam menjalankan hal keji itu. Namun kuasa hukum Brigadir J menjelaskan, terdapat beberapa lembaga yang menolak penawaran Putri.

"Kemudian ada juga kepada lembaga- lembaga, tapi ada juga lembaga yang menolak," tutur dia.

Terdapat 12 saksi yang hadir dalam sidang Bharada E di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak; Samuel Hutabarat; Rosti Simanjuntuk; Maharesa Rizky; Yuni Artika Hutabarat; Devianita Hutabarat; Novita Sari Nadea; Rohani Simanjuntak; Sangga Parulian; Roslin Emika Simanjuntak; dan Indra Manto Pasaribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rivera Jesica
EditorRivera Jesica
Follow Us