Wali Kota Kota Bekasi Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Saat Puasa

- Pemerintah Kota Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa
- Restoran, rumah makan, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan penutup atau tirai
- Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan THM yang masih nekat beroperasi saat bulan puasa
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa. Aturan tersebut tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M yang dikeluarkan, Jumat (13/6/2026).
Dalam maklumat tersebut, tempat hiburan malam seperti panti pijat, klub malam, karaoke, musik hidup, biliar, pub, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya, harus tutup.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
1. Tutup sebelum puasa hingga setelah lebaran

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, maklumat tersebut berlaku tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.
"Sudah keluar maklumatnya. H-3 hari ini harusnya sudah ditutup nih," kata Tri kepada jurnalis, Selasa (17/2/2026).
2. Tempat hiburan malam sudah dilarang buka

Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan Satpol PP Kota Bekasi untuk memastikan tidak ada lagi THM yang masih beroperasi.
"Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin sudah tutup ya," beber Tri.
3. Larang warga lakukan Sweeping

Untuk menjaga kondusifitas Kota Bekasi saat bulan puasa, lanjut Tri, dirinya mengimbau masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap THM.
Sebagai gantinya, masyarakat yang menemukan masih adanya THM yang masih nekat beroperasi saat bulan puasa dapat melaporkannya ke lurah atau camat, TNI, Polisi, hingga akun instagram pribadinya untuk segera ditindaklanjuti.
"Tapi nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat enggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," kata Tri.
















