Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wali Kota Kota Bekasi Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Saat Puasa

Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa
  • Restoran, rumah makan, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan penutup atau tirai
  • Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan THM yang masih nekat beroperasi saat bulan puasa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa. Aturan tersebut tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M yang dikeluarkan, Jumat (13/6/2026).

Dalam maklumat tersebut, tempat hiburan malam seperti panti pijat, klub malam, karaoke, musik hidup, biliar, pub, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya, harus tutup.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

1. Tutup sebelum puasa hingga setelah lebaran

IMG_20260217_113754.jpg
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, maklumat tersebut berlaku tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.

"Sudah keluar maklumatnya. H-3 hari ini harusnya sudah ditutup nih," kata Tri kepada jurnalis, Selasa (17/2/2026).

2. Tempat hiburan malam sudah dilarang buka

Ilustrasi clubbing. (Pexels.com/Mauricio Mascaro)
Ilustrasi clubbing. (Pexels.com/Mauricio Mascaro)

Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan Satpol PP Kota Bekasi untuk memastikan tidak ada lagi THM yang masih beroperasi.

"Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin sudah tutup ya," beber Tri.

3. Larang warga lakukan Sweeping

Sejumlah warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser melakukan sweeping terhadap puluhan truk pengangkut batu bara pada Rabu (2/6/2025) dinihari. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi sweeping. (Dok. Istimewa)

Untuk menjaga kondusifitas Kota Bekasi saat bulan puasa, lanjut Tri, dirinya mengimbau masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap THM.

Sebagai gantinya, masyarakat yang menemukan masih adanya THM yang masih nekat beroperasi saat bulan puasa dapat melaporkannya ke lurah atau camat, TNI, Polisi, hingga akun instagram pribadinya untuk segera ditindaklanjuti.

"Tapi nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat enggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," kata Tri.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

17 Feb 2026, 19:53 WIBNews