Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJAMSOSTEK Lindungi Dai Daerah Terpencil Lewat Program Jaminan Sosial

WhatsApp Image 2026-02-17 at 15.24.34.jpeg
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai (pendakwah) dalam membina masyarakat di daerah terpencil, Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Riau. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya sih...
  • Para dai di wilayah 3T mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • BAZNAS Provinsi Riau mendukung penuh Program perlindungan bagi dai di wilayah 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau, menjadikan zakat sebagai instrumen perlindungan sosial yang berkelanjutan.
  • Program perlindungan bagi dai 3T merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan di daerah sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai (pendakwah) dalam membina masyarakat di daerah terpencil, Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Riau.

Program ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap para dai yang selama ini mengabdikan diri menjadi pembina keagamaan, penguatan akhlak masyarakat, serta pemberdayaan umat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, para dai di wilayah 3T kerap menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja saat melalui medan yang sulit hingga ketidakpastian penghasilan.

1. Mencakup JKK dan JKM

WhatsApp Image 2026-02-17 at 15.24.33.jpeg
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai (pendakwah) dalam membina masyarakat di daerah terpencil, Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Riau. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, para dai yang bertugas di wilayah 3T tersebut akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di mana untuk iuran kepesertaan dibayarkan melalui dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah, sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional. Seluruh peserta program telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan kelayakan sebagai mustahik oleh BAZNAS.

Ketua Baznas Provinsi Riau H. Masriadi Hasan menegaskan bahwa secara kelembagaan, BAZNAS berada di bawah naungan Kementerian Agama sebagai pengawas. Oleh karena itu, BAZNAZ mendukung penuh Program perlindungan bagi dai di wilayah 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau.

“Kehadiran para dai di wilayah 3T adalah wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan keagamaan menjangkau hingga pelosok negeri. Sehingga kami ingin memastikan para dai yang ditempatkan di wilayah 3T mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.

2. Bekerja sama dengan BAZNAS

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS berkomitmen menjadikan zakat tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Henky Rhosidien, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS dalam memperluas cakupan perlindungan sosial kepada pekerja sektor keagamaan. Ia menambahkan bahwa perlindungan ini memberikan manfaat nyata bagi para dai dan keluarganya.

3. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ia menambahkan, program perlindungan bagi dai 3T ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan di daerah sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.

“Kami menyambut baik sinergi ini, sebagai bentuk kolaborasi nyata antara lembaga pengelola zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Selain memberikan perlindungan risiko kerja, program diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pejuang dakwah serta mendukung keberlanjutan dakwah di wilayah 3T,” ujarnya.

Lebih lanjut, Henky menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan.

“Melalui program JKK dan JKM, para dai akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap pengabdian para Da’i,” katanya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us

Latest in News

See More

BoP Hingga Solusi Dua Negara Dibahas Menlu RI-Wakil Tetap Palestina

17 Feb 2026, 20:23 WIBNews