Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan ladang ganja di Pegunungan Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 20 Juli 2020, tepatnya di Hutan Taman Industri Ramteba, Kecamatan Selemum, Aceh Besar. Ladang itu akhirnya dimusnahkan Polda Aceh bersama Kodim dan Kejaksaan.
"Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar, Kodim dan Kejaksaan telah menemukan kurang lebih 10 sampai 15 hektare ladang ganja," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).