15.976 Tahanan Dapat Remisi Khusus Natal, Hemat Anggaran Rp8,1 Miliar

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada narapidana dan anak binaan Kristen dan Katolik dalam rangka Natal 2024.
- Total ada 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini, dengan 15.807 narapidana memperoleh RK dan 169 anak binaan memperoleh PMP khusus Natal.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada anak binaan beragama Kristen dan Katolik. Hal itu diberikan dalam rangka Natal 2024.
Total, ada 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Dari total penerima, 15.807 narapidana memperoleh RK, dengan rincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas). Selain itu, 169 anak binaan memperoleh PMP khusus Natal dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatra Utara tercatat sebagai penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana), dan Papua (1.447 narapidana).
1. Anak binaan terbanyak yang mendapat pengurangan masa pidana ada di Sumatra Utara

Kemudian, anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data sistem database pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat ada 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani.
Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 (Rp8,1 miliar) yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
2. Remisi diberikan karena narapidana berperilaku baik

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, mengatakan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
3. Aturan pemberian remisi

Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal sekaliugus mendapatkan remisi. Ia mendorong para narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” kata dia.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.