Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 Orang Terjaring OTT karena Buang Sampah Sembarangan

Dinas LH DKI Jakarta gelar OTT pembuang sampah di Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu (6/11/2022)/dok Humas

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT), untuk menjaring pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11/2022).

"Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710 ribu dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).

1. OTT menggunakan drone dan cara konvensional

DLH DKI Jakarta lakukan OTT pelanggar di Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu (6/11/2022)/ dok Humas

Asep menerangkan, OTT dilaksanakan memanfaatkan drone berkerja sama dengan Diskominfotik.

Selain drone, OTT juga dilakukan secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

"Secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB Sudirman Thamrin," tuturnya.

2. Posko penindakan dilakukan di tujuh lokasi

DLH DKI Jakarta lakukan OTT pelanggar di Hari Bebas Kendaraan Bermotor/dok Humas

Asep menerangkan, posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Jalan Sudirman sampai Thamrin digelar di tujuh lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjut Asep.

3. OTT juga digelar di lima wilayah Sudin DLH DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah sisa demonstrasi massa (Dok. Dinas Lingkungan Hidup)

Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Dini Suciatiningrum
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us