2 Syarikah Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026, Aggota DPR: Harus Optimal

- Penyelenggaraan haji harus efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab
- Biaya haji ditetapkan Rp87,4 Juta, jemaah bayar Rp54,1 juta
- Jemaah dapat nilai manfaat Rp33.2 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah memastikan dua syarikah yang memberikan layanan kepada jemaah haji 2026 harus optimal.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menunjuk dua perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) untuk pelaksanaan ibadah haji 2026. Dua syarikah tersebut adalah Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
“Penunjukan dua syarikah harus dibarengi dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia. Kementerian Haji harus melakukan pengawasan ketat dan berkala, agar pelayanan benar-benar optimal,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
1. Penyelenggaraan haji harus efektif

Penunjukan dua syarikah dilakukan melalui proses seleksi bertahap. Dari total 167 pendaftar, jumlahnya mengerucut menjadi 19 syarikah. Setelah verifikasi lapangan menjadi 18, kemudian enam syarikah melalui negosiasi harga, hingga terpilih dua syarikah.
Maman menjelaskan, masing-masing syarikah harus mampu melayani hingga 100 ribu jemaah haji. Keduanya wajib menyediakan kebutuhan jemaah meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan.
Ia menyebut pemerintah dan syarikah telah menyepakati penyediaan menu makanan bercita rasa Nusantara. Untuk akomodasi, jarak hotel di Makkah ditetapkan maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Maman meminta penyelenggaraan haji 2026 dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, demi memastikan kenyamanan serta perlindungan jemaah haji.
“Semua pihak harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Kenyamanan dalam beribadah harus menjadi prioritas,” katanya.
2. Biaya haji ditetapkan RpRp87,4 Juta, jemaah bayar Rp54,1 juta

DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.365 juta (Rp87,4 juta). Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp54.193.807 juta (Rp54,2 juta).
Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
"Biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah Rp54.193.806 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, Madinah, dan biaya hidup, living cost. Bipih 2026 turun Rp1.237.944, bandingkan dengan tahun 2025 yang Rp55.431.750," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
3. Jemaah dapat nilai manfaat Rp33.2 juta

Marwan menyampaikan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat Rp33.215.558,87 (Rp33,3 juta) atau 38 persen dari total BPIH.
"Karena itu, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 (Rp6,7 triliun) turun sebesar Rp136.062.321.639,67 (Rp136 miliar), dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," tutur dia.


















