Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Intinya sih...

  • Nur Nadlifah dan Maria Magdalena memenuhi panggilan KPK, sementara Mafirion belum hadir.

  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk pegawai Kemnaker yang diduga menikmati Rp8,9 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Menteri Hanif Dhakiri.

Mereka adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Ketiganya saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).

1. Baru dua saksi yang hadir

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, Nur Nadlifah dan Maria Magdalena telah memenuhi panggilan KPK. Sementara, Mafirion belum hadir.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Para tersangka diduga nikmati Rp53,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 milia

Editorial Team

EditorSunariyah