KPK Periksa Eks Staf Khusus mantan Menaker Hanif Dhakiri Soal Aliran Dana

- KPK memeriksa Luqman Hakim terkait dugaan aliran dana dari para tersangka pemerasan.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk pegawai Kemnaker.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).
1. KPK dalam aliran dana dari para tersangka pemerasan

Luqman Hakim seharusnya sudah diperiksa KPK pada 10 Juni 2025. Namun, ia baru hadir pada 17 Juni 2025.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke Para Staf Khusus Kemenaker," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka diduga terima uang pemerasan Rp53,7 miliar

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar