Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Eks Staf Khusus mantan Menaker Hanif Dhakiri Soal Aliran Dana

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa Luqman Hakim terkait dugaan aliran dana dari para tersangka pemerasan.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker.
  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk pegawai Kemnaker.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

1. KPK dalam aliran dana dari para tersangka pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Luqman Hakim seharusnya sudah diperiksa KPK pada 10 Juni 2025. Namun, ia baru hadir pada 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke Para Staf Khusus Kemenaker," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Para tersangka diduga terima uang pemerasan Rp53,7 miliar

KPK geledah Kemnaker pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
KPK geledah Kemnaker pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  • Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  • Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar

  • Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  • Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  • PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  • Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  • Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  • Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us