Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana hingga Rp7,2 trilun untuk subsidi kuota di masa pandemik COVID-19. Subsidi ini diberikan kepada guru, siswa, dosen, dan mahasiswa.
Kemendikbud memutuskan untuk memberi subsidi kuota demi menunjang pendidikan jarak jauh yang banyak dilakukan secara daring di masa pandemik COVID-19 ini.
Berikut 4 poin penting yang harus diketahui soal subsidi kuota.