Jakarta, IDN Times - Tindak penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR, Justin Frederick, kini berbuntut panjang. Sebab, pelaku pemukulan yakni Faisal Marasabessy resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Juni 2022. Berdasarkan keterangan polisi, Faisal datang menyerahkan diri dan bukan ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Faisal didasarkan pada sejumlah barang bukti yang telah dikantongi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang kami miliki mulai dari satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama tersangka kemudian rekaman video saat kejadian," ungkap Zulpan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa, (7/6/2022).
Lalu, apa saja fakta-fakta soal penganiayaan Justin yang sudah diketahui sejauh ini?