5 Fakta Tanggul Beton Cilincing, Proyek Sah yang Disebut Ganggu Nelayan

- Tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, membuat nelayan kesulitan melintas dan mencari ikan.
- Tanggul tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan dermaga Pelabuhan KCN yang sah menurut Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi.
- Proyek pelabuhan sudah dimulai sejak 2010 dan telah mendapat izin lengkap dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial, deretan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo pada Minggu (7/9/2025) lalu. Tanggul itu membuat nelayan setempat mengaku jalur melaut mereka jadi terganggu.
Tanggul yang membentang sekitar 2 sampai 3 kilometer tersebut ternyata merupakan bagian dari proyek pembangunan dermaga Pelabuhan KCN atau PT Karya Cinta Nusantara. Meski begitu, perdebatan soal dampak proyek terhadap aktivitas nelayan masih berlanjut.
Berikut lima fakta seputar tanggul beton di pesisir Cilincing, dari keluhan nelayan hingga klarifikasi pihak-pihak bersangkutan!
1. Mempersulit nelayan pesisir untuk melintas

Berdasarkan ungkapan perekam video di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul sepanjang 2 sampai 3 kilometer tersebut membuat para nelayan harus memutar jauh untuk mencari ikan.
"Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2 hingga 3 kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga nelayan kesuitan lagi untuk mencari ikan. Dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," katanya, dikutip pada Minggu (14/9/2025).
2. Tanggul ternyata milik KCN dan merupakan proyek sah

Ternyata, tanggul tersebut merupakan tanggul milik PT Karya Citra Nusantara (KCN). Tanggul tersebut disebut tanggul yang legal dan merupakan proyek pelabuhan KCN.
Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, mengatakan, tanggul tersebut legal dan merupakan bagian dari proyek pelabuhan KCN. Widodo pun menjawab kontroversi tanggul beton laut yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
3. Proyek pelabuhan sudah dimulai sejak 2010, sudah kantongi izin lengkap

Widodo menegaskan, proyek Pelabuhan KCN bukan proyek Roro Jonggrang yang bisa jadi dalam sehari, melainkan sudah dimulai sejak 2010.
"Dan ini bukan proyek Roro Jongrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi," ujar Widodo.
Dia pun memastikan, proyek tersebut telah mendapat izin persetujuan dari sejumlah pihak, yakni izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
4. Pemprov DKI tegaskan tidak keluarkan izin

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan telah memanggil para kepala dinas terkait agar pagar laut tersebut tidak menganggu aktivitas nelayan.
"Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara. Maka dengan demikian, karena ini izin sepenuhnya diberikan oleh Kementerian KKP memang sesuai dengan kewenangannya," ujar Pramono.
5. KPP pastikan pelaksanaan proyek tidak merugikan masyarakat pesisir

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan tentang keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Cipta Nusantara.
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap, dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Meski begitu, Fajar memastikan KKP terus mengawasi agar pelaksanaan proyek tidak merugikan masyarakat pesisir.
"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," ujar dia.