Kabur dari Jakarta, 4 WNA Asal India Terciduk Imigrasi di Stasiun Bogor

- Diduga melarikan diri dari kejaran Imigrasi JakartaFakta menarik terungkap bahwa rombongan ini ternyata sedang dalam radar pengawasan petugas di ibu kota. Beberapa rekan mereka kabarnya sudah lebih dulu diamankan oleh pihak Imigrasi Jakarta Barat.
- Berencana mencari kerja secara ilegalKeempat WNA India ini berada di Bogor bukan untuk berwisata. Petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka tengah mencari peluang pekerjaan di Indonesia tanpa mengantongi dokumen atau izin kerja yang sah.
- Terbukti overstay dan terancam sanksi tegasHasil pengecekan dokumen menunjukkan bahwa keempatnya telah melanggar Pasal 78 ayat (2)
Bogor, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan dalam Operasi Jagratara dan Wira Waspada pada 10-12 Desember 2025. Salah satu tangkapan yang mencolok adalah rombongan pria asal India yang mencoba bersembunyi di wilayah Bogor.
Empat pria asal India berinisial VGV, SA, SS, dan AS diamankan petugas saat sedang berada di kawasan Stasiun Bogor. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mereka yang tidak biasa di fasilitas umum.
Stasiun Bogor diduga menjadi titik pertemuan atau tempat pelarian sementara bagi rombongan ini sebelum melanjutkan aktivitas ilegal mereka.
1. Diduga melarikan diri dari kejaran Imigrasi Jakarta

Fakta menarik terungkap bahwa rombongan ini ternyata sedang dalam radar pengawasan petugas di ibu kota. Beberapa rekan mereka kabarnya sudah lebih dulu diamankan oleh pihak Imigrasi Jakarta Barat. Hal inilah yang diduga kuat menjadi alasan mereka "melipir" ke wilayah Bogor untuk menghindar.
"Mereka bergerombol, ada yang beberapa sudah ditangkap di Imigrasi Jakarta Barat. Kemungkinan mereka lari, mereka menghindar ke Bogor, kami temukan di Stasiun Bogor," jelas pihak Imigrasi Bogor dalam keterangannya.
2. Berencana mencari kerja secara ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tujuan keempat WNA India ini berada di Bogor bukan untuk berwisata. Petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka tengah mencari peluang pekerjaan di Indonesia tanpa mengantongi dokumen atau izin kerja yang sah.
Tindakan ini jelas melanggar aturan karena mereka hanya menggunakan izin tinggal terbatas yang masa berlakunya pun sudah habis.
"Pada mereka kami lakukan pemeriksaan, mereka berencana bekerja," tambah keterangan dalam siaran pers tersebut.
3. Terbukti overstay dan terancam sanksi tegas

Hasil pengecekan dokumen menunjukkan bahwa keempatnya telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dinyatakan melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan, meski durasinya masih di bawah 60 hari.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor, Danil Rachman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum.
"Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum," tegas Danil.
Imigrasi Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, terutama menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna menjaga ketertiban umum.















