Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times -  Pemprov DKI Jakarta terus mengebut penataan trotoar di ibu kota. Mulai Mei 2019, penataan trotoar di lima wilayah Jakarta akan dimulai.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengungkapkan rencananya merevitalisasi trotoar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

"Jadi, Kemang nanti lebar jalannya itu dengan lebar untuk pejalan kaki relatif besar pejalan kakinya," ujar Anies di Museum Fatahillah, Jakarta Barat, Senin (1/4) lalu.

Rencana revitalisasi trotoar ini disambut baik oleh Koalisi Pejalan Kaki, mengingat trotoar di ibu kota selama ini belum sesuai kriteria. Ditambah lagi masih banyak pelanggaran yang membuat pejalan kaki tidak mendapat hak penuh.

Penggunaan trotar di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jauh dari kata sempurna. Banyak pelanggaran terjadi di trotar meski Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Berikut ini adalah lima pelanggaran yang sering terjadi trotoar:

1. Parkir kendaraan di atas trotoar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Parkir kendaraan di atas trotoar sering terjadi. Umumnya dilakukan oleh pengendara yang hendak mampir ke tempat di samping trotoar. Karena tak ada lahan parkir atau malas mencari, pengendara akan parkir di trotoar.

2. Tempat jualan pedagang kaki lima

Editorial Team

EditorAryodamar