Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pendataan kerusakan rumah setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026).
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan proses pendataan berlangsung bersamaan dengan penanganan masyarakat pada masa tanggap darurat.
Menurut dia, pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran cepat mengenai kebutuhan warga yang terdampak bencana. Informasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi di lapangan.
Selain memetakan kebutuhan masyarakat, pendataan kerusakan rumah digunakan BNPB dan pemerintah daerah untuk menentukan jumlah enumerator yang diperlukan. Para petugas nantinya bertugas melakukan verifikasi serta validasi data kerusakan secara langsung di lokasi terdampak.
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, hasil pendataan turut menjadi pertimbangan dalam menghitung kebutuhan hunian sementara (huntara) dan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat diidentifikasi secara cepat dan akurat, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan dukungan penanganan pada tahapan berikutnya," ujar Berton melalui keteranganya, Minggu (23/8/2026).
