Selundupkan Senjata, AS Vonis Pria Sudan Selatan 46 Bulan Penjara

- Peter Biar Ajak menyelundupkan senjata senilai Rp67,4 miliar
- Ajak dan Keech melanggar aturan embargo senjata Amerika Serikat
- Peter Biar Ajak dan Abraham Chol Keech sudah tinggal di Amerika Serikat cukup lama
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan vonis 46 bulan penjara kepada pria asal Sudan Selatan bernama Peter Biar Ajak pada Jumat (6/2/2026). Vonis tersebut diberikan karena Ajak terbukti melakukan penyelundupan senjata dari AS ke Sudan Selatan untuk mengudeta pemerintah.
“Dari pinggiran ibu kota negara kita, Ajak berkonspirasi untuk mengekspor persenjataan dari Amerika Serikat ke Sudan Selatan, di mana ia berencana untuk memimpin kudeta dan menempatkan dirinya berkuasa,” kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional AS, John A. Eisenberg, seperti dilansir The Strait Times.
“Ajak membahas cara-cara untuk menyembunyikan tindakannya yang ia ketahui ilegal, termasuk dengan memalsukan transaksi keuangan sebagai upaya untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Divisi Keamanan Nasional berkomitmen untuk menuntut pelanggaran hukum pengendalian ekspor AS untuk memastikan bahwa senjata AS tidak jatuh ke tangan yang salah,” lanjutnya.
1. Peter Biar Ajak menyelundupkan senjata senilai Rp67,4 miliar

Menurut keterangan jaksa, Peter Biar Ajak berupaya menyelundupkan senjata ke Sudan Selatan senilai 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp64,7 miliar. Ada berbagai jenis senjata yang dikirim ke sana, termasuk misil dan senjata mesin.
Untuk melakukan aksi tersebut, Ajak bersekongkol dengan salah satu rekannya yang bernama Abraham Chol Keech. Keduanya dilaporkan membeli senjata untuk dikirim ke Sudan Selatan secara rahasia dengan bantuan agen rahasia di AS. Aksi ini dilakukan sekitar Februari 2023 dan Maret 2024.
Ajak dan Keech sebetulnya sudah ditangkap oleh AS pada Maret 2024. Namun, pada 18 Desember 2025, pengadilan AS sudah lebih dulu memvonis Keech dengan hukuman 41 bulan penjara dan masa percobaan selama 3 tahun.
2. Peter Biar Ajak dan Abraham Chol Keech melanggar aturan embargo senjata Amerika Serikat

Imbas kasus ini, Peter biar Ajak dan Abraham Chol Keech dianggap melanggar aturan embargo senjata Amerika Serikat. Sebab, AS diketahui sudah melarang pengiriman senjata ke Sudan Selatan sejak lama.
Ajak dan Keech sebetulnya sudah mengetahui larangan tersebut. Namun, keduanya berupaya mengirim senjata ke Sudan Selatan dengan kedok bantuan kemanusiaan agar tidak ketahuan aparat penegak hukum.
“Para terdakwa dalam penyelidikan ini dengan sengaja berupaya merusak keamanan nasional dengan melanggar hukum AS terkait perdagangan senjata ilegal dan ekspor senjata,” kata Pelaksana Tugas Agen Khusus AS, Matthew Murphy, dilansir laman resmi Kementerian Hukum AS.
3. Peter Biar Ajak dan Abraham Chol Keech sudah tinggal di Amerika Serikat cukup lama

Sebagai informasi, Peter Biar Ajak merupakan warga Sudan Selatan yang sudah tinggal di Amerika Serikat sejak 2020. Ia pindah ke Negeri Paman Sam untuk mencari suaka politik usai menuduh Presiden Sudan Selatan, Salva Kiir, mencoba membunuhnya.
Meski jadi tersangka penyelundupan senjata, Ajak sebetulnya bukan orang biasa. Ia adalah lulusan Ekonomi dari Universitas Harvard dan pernah bekerja di Bank Dunia sebagai ekonom.
Sama seperti Ajak, Abraham Chol Keech, yang juga jadi tersangka penyelundupan senjata, merupakan warga asli Sudan Selatan. Namun, ia sudah jadi warga negara AS sejak lama.
















