68 Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus, Sebagian Pengiriman Pakai Ekspedisi

- Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus narkotika dan obat keras selama Mei-Juli 2026, menangkap 68 tersangka serta menyita ganja, sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan 212.782 butir OKT.
- Dua tersangka menyamarkan kiriman obat keras dari Jakarta sebagai sparepart motor, lalu menyimpannya di rumah dan mendistribusikan Tramadol serta Hexymer secara online maupun lewat warung kelontong.
- Para tersangka dijerat UU Narkotika, Kesehatan, dan Psikotropika; ancamannya mencakup penjara hingga pidana mati. Polisi mengklaim penyitaan tersebut menyelamatkan sekitar 382.467 warga Bogor.
Bogor, IDN Times – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) selama Mei hingga Juli 2026.
Dari rentetan pengungkapan tersebut, Polresta Bogor Kota menangkap 68 tersangka, dan menyita ratusan ribu obat terlarang yang sebagian diselundupkan melalui jasa ekspedisi.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026), menegaskan setidaknya ada lima jenis barang bukti yang telah disita.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika," ujar Arie Trestiawan.
1. Pelaku samarkan obat keras sebagai paket sparepart motor

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, secara khusus menyoroti temuan dua lokasi penyimpanan besar OKT di wilayah Cimahpar, Bogor Utara dan Bogor Barat.
Ari menjelaskan dua tersangka berinisial R dan E berupaya mengelabui petugas ekspedisi, saat mengirimkan pasokan ratusan ribu pil tersebut dari Jakarta.
"Barang tersebut dikirim dari luar kota, disamarkan sebagai paket sparepart (onderdil). Setibanya di Bogor, obat-obatan ini distok dan disimpan di dalam rumah tersangka, ada yang ditaruh di lemari maupun masih tersimpan di dus karton," jelas Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri.
2. Sasar pemuda, obat dijual bebas di toko kelontong

Ali menambahkan, dari lokasi penyimpanan rumahan tersebut, para pelaku mendistribusikan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara online maupun langsung ke warung-warung berkedok toko kelontong. Harga jual dipatok kisaran Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket.
"Penyalahgunaan obat keras dan minuman keras ini kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan yang tengah gencar kami berantas. Jika sampai 200 ribu butir ini lolos dan beredar, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda," tegas Ali Jupri.
3. Selamatkan ratusan ribu jiwa

Secara keseluruhan, sebanyak 68 tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati untuk unsur pemberatan. Rangkaian penyitaan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa warga Bogor.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba diimbau segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis," ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan.
4. Para pelaku terancam berbagai jenis pidana

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan jenis pidana yang diterima dari para pelaku. Ada berbagai jenis pidana yang dikenakan dari berbagai kasus zat terlarang seperti sabu hingga OTK baik penyebaran dan konsumsinya.
Untuk kejahatan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja, polisi menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman akan sangat berat jika barang bukti melebihi 1 kilogram untuk bentuk tanaman atau 5 gram untuk bukan tanaman.
"Berdasarkan Pasal 610 ayat 2, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Arie.
Bagi para pelaku yang mendistribusikan ratusan ribu Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar, penyidik secara tegas menerapkan regulasi dari Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan.
"Bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 435, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Arie terkait sanksi peredaran obat keras.
Selain ganja, sabu, dan OKT, polisi juga menyita ratusan butir pil psikotropika dalam operasi pengungkapan selama tiga bulan tersebut. Para tersangka dalam kategori peredaran ini juga dihadapkan pada kurungan penjara.
"Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika dikenakan ketentuan UU No. 5 Tahun 1997, di mana pada Pasal 60 dan Pasal 62 ayat 2 ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," pungkas Arie.


















