Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Febrie terlihat keluar dari gedung Kejagung pada pukul 23.00 WIB, tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Mantan Jampidsus itu dibawa menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan milik Jampidsus.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat dalam supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Berikut fakta-fakta terbaru penahanan Febrie Adriansyah.
