Depok, IDN Times - Polsek Bojongsari Depok menggagalkan pengiriman ganja dari bandar narkotika kepada kurir di wilayah hukum Polsek Bojongsari. Ganja seberat 3,4 kilogram itu digagalkan usai dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Sawangan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, mengatakan pengungkapan ganja berawal dari adanya informasi yang diterima Reskrim Polsek Bojongsari. Ganja dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Kami menerima laporan itu langsung menurunkan tim untuk mendatangi titik lokasi pengiriman," ujar Yogi kepada IDN Times, Sabtu (8/7/2023).