Pria di Mimika Ditangkap Saat Ambil Paket Berisi Ganja

Timika, IDN Times – Seorang pria di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi saat mengambil paket berisi ganja di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo, Sabtu (1/7/2023).
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IO.
"Pelaku ditangkap pukul 17.30 WIT oleh tim Resnarkoba dipimpin KBO Iptu Rumthe," ujar Hempy melalui siaran pers yang diterima IDN Times pada Minggu (2/7/2023).
1. Paket dikirim dari Jayapura ke Timika

Ipda Hempy menjelaskan, penangkapan IO bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah paket diduga berisi ganja. Paket itu dikirim dari Jayapura ke Timika.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja," jelas Hempy.
"Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Budi Timika untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," imbuhnya.
2. Pelaku IO tiba di lokasi untuk mengambil paket

Sekitar pukul 17.30 WIT, lanjut Hempy, pelaku IO datang ke lokasi untuk mengambil paket tersebut. Pelaku lalu memperlihatkan foto resi paket kiriman itu dari gawainya kepada petugas.
"Setelah menerima paket, pelaku keluar dari kantor pengiriman barang itu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP," kata Hempy.
Setelah paket dibuka, terdapat empat plastik bening diduga berisi narkoba jenis ganja.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
3. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat bungkus plastik bening besar diduga berisikan narkotika jenis ganja, sebuah ponsel, dan sebuah dus pembungkus paket.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hempy.