Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada KUHP dan KUHAP Baru, DPR Minta Penegak Hukum Tinggalkan Pola Lama

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)
Intinya sih...
  • Penegak hukum harus tinggalkan pola lama
  • Peningkatan kapasitas penegak hukum diperlukan
  • Pemerintah akan terbitkan 2 aturan turunan KUHAP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mewanti-wanti penegak hukum untuk meninggalkan pola lama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menurut dia, penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia (HAM). Ia memastikan, KUHP dan KUHAP menjunjung tinggi proses hukum yang adil (due process of law) dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.

"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," kata Abdullah, Jumat (2/1/2026).

1. Harus ada peningkatan kapasitas bagi penegak hukum

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Abdullah, harus ada peningkatan kapasitas dalam bidang hukum bagi para penegak hukum. Di antaranya peningkatan kompetensi, adanya pemahaman yang menyeluruh, hingga keterampilan dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif.

Abdullah mengatakan, peningkatan kapasitas dalam bidang hukum (legal capacity building) harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi.

"Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi," kata dia.

2. Kemkum dan Kemham harus ikut andil

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya berperan aktif sebagai motor penggerak untuk melakukan peningkatan kompetensi penegak hukum.

Abdullah memastikan, Komisi III DPR akan melakukan pengawasan secara ketat bagi para penegak hukum agar peningkatan kapasitas ini tidak hanya formalitas, tapi menghadirkan penegakan hukum yang adil.

"Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas," kata Legislator Fraksi PKB itu.

3. Pemerintah bakal terbitkan 2 aturan turunan KUHAP

RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Dua instrumen hukum pidana Indonesia, yaitu KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Adapun KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam. UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.

“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Warga Tempati Lahan TPU Kebon Nanas Akan Direlokasi ke Rusun

03 Jan 2026, 08:02 WIBNews