Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyusun ulang (refocusing) jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai 82 juta menjadi 26 juta jiwa menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari klaster pendidikan.
Menurut Charles, apabila tujuan MBG tersebut untuk menurunkan angka stunting, memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia, maka tidak semua anak di Indonesia harus diintervensi dengan MBG. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penerima manfaat yang membutuhkan intervensi gizi hanya mencapai 26 juta jiwa, baik ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.
"Sehingga, ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh. Tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun saja sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).
