Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PDIP Dorong Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG Diterapkan 2027

PDIP Dorong Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG Diterapkan 2027
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY. Esti Wijayati kunjungi rumah duka Ilham di Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya Sih
Gini Kak
  • PDIP mendorong pemerintah menerapkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, meski tenggat putusan Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat 2028.
  • MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mewajibkan anggaran MBG dipisahkan karena bukan komponen utama pendidikan; ketentuan APBN 2026 tetap berlaku hanya untuk tahun tersebut.
  • Komisi X DPR akan mengawal alokasi pendidikan 20 persen APBN dan meminta pemerintah menyiapkan roadmap pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, serta akuntabel tanpa mengganggu layanan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Meskipun, MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, tetapi sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin yakni mulai tahun anggaran 2027.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia),” kata MY Esti kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

1. Dana abadi pendidikan bahkan belum cukup

Ketua DPP PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati.
Ketua DPP PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

MK melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejak awal, program MBG memang dimasukkan dalam klaster pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.

Ketua DPP PDIP tersebut menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Sebab, dana abadi 20 persen pendidikan dari APBN tanpa dibebani program lain masih banyak tantangan dalam dunia pendidikan. Termasuk kekurangan guru baik di daerah 3T, maupun di kota-kota besar.

“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” ujar dia.

2. Pemerintah harus siapkan skema pendanaan baru

Kurniasih Mufidayati (facebook.com/pg/kurniasihmufidayati.id)
Kurniasih Mufidayati (facebook.com/pg/kurniasihmufidayati.id)

Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, Komisi X juga memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," kata Legislator PKS.

3. Anggaran MBG harus dipisah dari pendidikan

Siswa SMKN 1 Jakarta saat menerima MBG
Siswa SMKN 1 Jakarta saat menerima MBG. (IDN Times/Amir Faisol)

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memerintahkam agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More