Ahli: Potensi Pelanggaran TSM Mulai dari Presiden-Penyelenggara Pemilu

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Sumatra Utara, Charles Simabura, menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Dalam penjelasannya, Charles menyebut pihak yang bisa melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, ada unsur terstrukur. Siapa itu terstruktur? Aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu, artinya, kalau kita urai, siapa itu aparat pemerintah? Mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa, itu pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secar terstruktur," ujar Charles di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, secara sadar politik hukum di Indonesia mengarahkan potensi pelanggaran TSM pada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Faktanya, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu memang dua pihak itu, kalau gak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Charles menjelaskan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2014, ketika Presiden Joko "Jokowi" Widodo pertama kali maju sebagai capres dan berhadap dengan Prabowo Subianto, dugaan pelanggaran TSM diarahkan ke penyelenggara pemilu.
"Tapi pada Pemilu 2019, pelanggaran TSM diarahkan ke aparat pemerintah, mulai dari Presiden kebetulan Pak Jokowi menjadi peserta juga. Kemudian pada 2024, Pak Jokowi tidak menjadi peserta, tapi tetap pelanggaran TSM itu diarahkan ke beliau selaku pemimpin tertinggi," imbuhnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.