Kejagung Sanksi 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025

- 69 jaksa mendapat hukuman berat, termasuk pencopotan jabatan dan status jaksanya.
- 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025, dengan 659 laporan telah diselesaikan.
- 475 jaksa belum melaporkan LHKPN, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 mencapai 96,4 persen.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total 101 jaksa nakal yang ditindak oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hukuman disiplin juga telah diterapkan pada 56 pegawai non-jaksa.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56. Sementara, yang jaksa sudah diproses, ada 101," ujar Anang dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
1. Sebanyak 69 jaksa dapat hukuman berat

Ratusan pegawai itu telah dikelompokkan berdasar kategori hukuman. Secara terperinci, 44 orang hukuman ringan, 44 sedang, dan 69 berat.
Anang menjelaskan, khusus pegawai yang masuk dalam kategori berat bisa mendapatkan sanksi pencopotan jabatan maupun status jaksanya.
"Ada yang dicopot dari jabatan. Ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," ujarnya.
2. Terdapat 616 laporan aduan masyarakat

Selain penindakan pegawai nakal, Anang juga mencatat telah ada 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025. Sementara, pada 2024 masih ada sisa 43 laporan pengaduan.
"Lapdu telah diselesaikan 659. Sisa Lapdu sampai dengan Desember 2025 sebanyak 8 laporan," ujarnya.
3. Ada 475 jaksa belum melaporkan LHKPN

Sementara itu, Bidang Pengawasan Korps Adhyaksa telah mencatat ada 13.075 pegawai yang telah melaporkan LHKPN. Masih ada 475 pegawai yang belum melaporkan LHKPN.
Dengan begitu, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 telah mencapai 96,4 persen.


















