Amar Putusan Mahkamah Rakyat Luar Biasa terhadap Pemerintahan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Sidang yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) ini mengadili Jokowi atas sembilan 'dosa'.
Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa Asfinawati membacakan amar putusan terhadap gugatan Jokowi.
“Kami akan membagi amar putusan ke dalam dua hal yaitu satu terkait kelompok paparan penggugat berjumlah sembilan, dan yang kedua tidak berdasarkan secara pengelompokan isu melainkan secara holistik,” kata dia, saat membacakan amar putusan.
Berikut putusan Mahkamah Rakyat Luar Biasa terhadap Jokowi berdasarkan pengelompokan isu, dan menyatakan tergugat:
- Melakukan pelanggaran hak hidup dan indikasi kuat adanya kejahatan kemanusiaan dengan cara memanipulasi kebijakan dengan mengusir paksa masyarakat dan petani.
- Tergugat terbukti melembagakan dan menormalisasi kekerasan, kekerasan berbasis rasisme, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi yang menyebabkan penyempitan ruang sipil.
- Tergugat terbukti melanggar ham dan merusak demokrasi dengan cara memberi ruang pelanggar ham berat dan melanggengkan impunitas.
- Menyatakan tergugat terbukti telah gagal menjalankan konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak melaksanakan tuga pemenuhan atas pendidikan warga negara, terlibat secara aktif melakukan komersialisasi pendidikan dan pendudukan atas kebebasan akademik.
- Menyatakan tergugat telah melanggar seluruh tabu reformasi dengan menghidupkan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bahkan jauh lebih fulgar dari orde baru dengan demikian tergugat telah melakukan impeachble obfense sebagaimana tertuang dalam pasa 7 a UUD 1945.
- Menyatakan tergugat terbukti secara sistematis melakukan eksploitasi sda demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan baik.
- Menyatakan tergugat telah melakukan secara sistematis memiskinkan hidup buruh dengan cara menghadirkan kebijakan yang mendukung praktik politik upah murah yang mengorbankan buruh.
- Menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dan konstitusi melalui pembangkangan regulasi yang mengabaikan kedaulatan rakyat dan negara hukum yang ditujukan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan.
- Menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau multifungsi TNI, melanggengkan impunitas dan operasi militer ilegal.
Secara umum, Mahkamah Rakyat Luar Biasa juga memberikan putusan sebagai berikut:
- Tergugat terbukti melakukan pelanggaran HAM lintas generasi.
- Tergugat terbukti memundurkan demokrasi antara lain mengembalikan dwifungsi TNI-Polri, melemahkan lembaga dan gerakan dan pemberantasan korupsi serat memberlakukan kembali asas ferklaring dalam pertanahan dari masa pertanahan.
- Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban presiden RI yaitu dengan sebaik-baikannya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya denga selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
- Tergugat terbukti melakukan setidak-tidaknya penghiantan terhadap cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945, korupsi dalam arti luas dan atau terbukti melakukan.